Bisnis.com, JAKARTA — PT Dairi Prima Mineral turut melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal pengajuan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terbaru.
Deputy External Relation Manager Dairi Prima Mineral, Baiq Idayani menyebut bahwa industri pertambangan nasional masih menjadi andalan penghasil devisa negara, terlebih kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penghiliran.
Itu sebabnya, sejumlah perusahaan tambang melakukan langkah agresif dalam pemenuhan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Dairi Prima Mineral.
Dia mengungkapkan bahwa dalam pengajuan Amdal terbaru, DPM melakukan beberapa pembaruan yaitu pemetaan ulang dengan teknologi modern (drone, satelit, GIS, LiDAR), kajian risiko gempa dan curah hujan lebih mendalam, serta menggunakan metode tambang bawah tanah yang lebih aman.
Selain itu, imbuhnya, perusahaan pertambangan logam yang mengelola tambang bawah tanah di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara itu juga melakukan konsultasi publik yang lebih luas dan transparan, serta melibatkan ahli independen.
Dia memaparkan, salah satu aspek utama dalam dokumen Amdal Dairi Prima Mineral adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility /TSF).
“Metode yang kami pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan,” kata Baiq Idayani dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Baiq menerangkan bahwa proses pengajuan Amdal tersebut telah melalui proses konsultasi publik secara terbuka dan transparan. Proses juga dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan oleh KLHK.
Adapun, pemerintah diketahui telah menyetujui Adendum Amdal Dairi Prima Mineral pada 13 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan PT Dairi Prima Mineral.
“Persetujuan Amdal PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Atas disetujuinya Amdal tersebut, PT DPM kemudian melakukan sosialisasi pada 5—6 Mei 2026, dengan melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan yang difasilitasi oleh Pemkab Dairi. Salah satu agenda adalah menjelaskan mengenai persetujuan Amdal yang diterima PT DPM dan juga rencana ke depan, termasuk apa saja yang akan dikerjakan pada masa konstruksi.
Tak bisa dimungkiri, proses Amdal di Indonesia sangat ketat, mengingat semua proses diawasi pemerintah dan ahli lingkungan. Tahapannya meliputi sosialisasi dan pengumuman ke masyarakat, penyusunan kajian dampak lingkungan, penelitian dampak dan rencana pengelolaan lingkungan, serta uji kelayakan oleh tim resmi pemerintah.
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Muhammad Toha mengatakan bahwa poin yang harus menjadi titik utama dalam pertambangan memang faktor lingkungan dan keselamatan yang tertuang dalam Amdal.
“Semua tergantung Amdal. Dokumen Amdal dan persetujuan teknis basisnya adalah kajian teknis perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menilai, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti telah mengikuti beragam ketentuan. “Soal Amdal, perusahaan seperti Dairi Prima Mineral dan perusahaan besar lainnya saya yakin sudah ikuti regulasi,” katanya.
Dia juga menilai perlu dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan Amdal, mengingat wilayah usaha bersinggungan langsung dengan masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan memberi masukan di setiap tahapan. “Jelas masyarakat harus diberikan penjelasan dan dilibatkan,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Publik yang juga Direktur Dehills Institute, Hasyim Arsal menilai bahwa Amdal dapat menjadi instrumen deteksi dini untuk mencegah bencana lingkungan yang masif, seperti pembentukan air asam tambang (acid mine drainage), potensi pencemaran sungai, potensi erosi, dan perlindungan keanekaragaman hayati secara permanen.
Dia menyebut, Amdal mengakomodasi suara warga lingkar tambang melalui konsultasi publik untuk menyusun mitigasi dampak sosial-ekonomi sehingga meminimalkan risiko yang bisa menghentikan operasional perusahaan.
Tak hanya itu, Amdal juga mengikat perusahaan secara hukum untuk melakukan reklamasi dan revegetasi. Dokumen ini memastikan wilayah bekas tambang tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan dipulihkan agar aman bagi ekosistem dan masyarakat.
“Bagi perusahaan tambang yang mengharapkan modal, baik di dalam dan luar negeri, Amdal adalah salah satu penentu untuk mendapatkan investasi baik untuk jangka pendek dan panjang,” katanya.





