RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Perluas Optimalisasi Nilai Manfaat bagi Calon Jamaah

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkuat tata kelola bagi jutaan calon jamaah di Indonesia.

BPKH Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Dana Haji

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan revisi regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia mengatakan, “Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah.”

Menurut Fadlul, penguatan regulasi akan menjadi landasan bagi BPKH untuk mengelola dana haji secara lebih produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jamaah.

Revisi Atur Perluasan Investasi dan Penguatan Pengawasan

Salah satu perubahan strategis dalam revisi undang-undang tersebut adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH menempatkan dana pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.

Selain itu, revisi juga memuat penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, peningkatan aspek pengawasan dan transparansi, serta peluang penerapan skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jamaah.

Fadlul mengungkapkan, “Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia.”

Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun dan dinilai memerlukan penguatan regulasi agar pengelolaannya tetap transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jamaah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Habib Palsu di Semarang Sempat Ajukan Praperadilan
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bertemu di Istana, Apa yang Dibahas Prabowo-Jusuf Kalla?
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Hulu ke Hilir
• 1 jam laludetik.com
thumb
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 hingga 6,5%
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
PIISU 2026 Dibuka, Bobby Nasution Dorong Daerah Siapkan Studi Kelayakan UMKM untuk Tarik Investasi
• 6 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.