Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkuat tata kelola bagi jutaan calon jamaah di Indonesia.
BPKH Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Dana HajiKepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan revisi regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan, “Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah.”
Menurut Fadlul, penguatan regulasi akan menjadi landasan bagi BPKH untuk mengelola dana haji secara lebih produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jamaah.
Revisi Atur Perluasan Investasi dan Penguatan PengawasanSalah satu perubahan strategis dalam revisi undang-undang tersebut adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH menempatkan dana pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.
Selain itu, revisi juga memuat penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, peningkatan aspek pengawasan dan transparansi, serta peluang penerapan skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jamaah.
Fadlul mengungkapkan, “Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia.”
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun dan dinilai memerlukan penguatan regulasi agar pengelolaannya tetap transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jamaah.




