Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bersama PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) meluncurkan Guardia Income Assurance, produk asuransi jiwa tradisional yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat tunai tahunan dijamin. Produk ini ditujukan untuk membantu nasabah merencanakan kebutuhan keuangan keluarga secara lebih terstruktur, termasuk untuk tujuan perlindungan finansial dan persiapan warisan.
Chief Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia Ancilla Lily mengatakan kebutuhan keluarga saat ini tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan aset, tetapi juga kepastian manfaat dan keteraturan arus kas untuk mendukung berbagai rencana jangka panjang.
“Perencanaan keuangan keluarga berorientasi pada kepastian manfaat dan keteraturan di masa depan, sekaligus perlindungan kondisi finansial di fase hidup berikutnya,” ujar Lily dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Wealth Management Business Head SMBC Indonesia Lilyana Sutianto mengatakan peluncuran produk tersebut merupakan bagian dari kolaborasi eksklusif antara SMBC Indonesia dan Allianz Life untuk memperkuat layanan wealth management, khususnya bagi nasabah Sinaya Prioritas dan segmen affluent.
Menurut dia, produk tersebut dirancang untuk memberikan solusi perlindungan yang lebih personal dan menyeluruh sesuai kebutuhan nasabah pada berbagai tahap kehidupan.
Guardia Income Assurance menawarkan perlindungan jiwa dengan manfaat meninggal dunia yang dibayarkan berdasarkan masa polis. Pada tahun polis pertama hingga kedua, manfaat yang diberikan sebesar 102 persen dari total premi yang telah dibayarkan. Pada tahun polis ketiga hingga kelima, manfaat meningkat menjadi 120 persen dari total premi yang telah dibayarkan. Sementara mulai tahun polis keenam dan seterusnya selama masa asuransi, manfaat yang dibayarkan sebesar uang pertanggungan sesuai ketentuan polis.
Selain itu, produk ini juga menyediakan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan berupa tambahan satu kali manfaat meninggal dunia apabila tertanggung meninggal dunia dalam waktu 90 hari kalender sejak terjadinya kecelakaan.
Di sisi lain, untuk mendukung kebutuhan likuiditas keluarga, pemegang polis berhak memperoleh manfaat tunai tahunan dijamin sebesar 8 persen dari nilai premi tahunan. Manfaat tersebut dibayarkan setiap akhir tahun polis mulai tahun pertama hingga tahun kesembilan sesuai ketentuan polis.
Apabila tertanggung masih hidup hingga akhir masa pertanggungan dan polis tetap aktif, Allianz akan membayarkan manfaat akhir kontrak sebesar 110 persen dari total premi yang telah dibayarkan.
Produk ini memiliki masa pembayaran premi selama lima tahun dengan masa asuransi selama 10 tahun. Pengajuan polis dilakukan melalui metode underwriting Guaranteed Issuance Offer (GIO) menggunakan pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis, dengan uang pertanggungan maksimal hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.





