Liputan6.com, Jakarta - Kondisi MWP (6), bocah penyandang autisme yang diduga menjadi korban perundungan hingga tersetrum di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, dilaporkan berangsur membaik. Korban bahkan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis.
Di tengah pemulihan korban, polisi terus mengusut kasus tersebut dan menetapkan dua remaja yang diduga terlibat sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni ALR (17) dan RM (13).
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penetapan status ABH dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa itu terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.
Di lokasi tersebut, satu ABH memegang kedua tangan korban, sedangkan satu ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu.
Tak berhenti di situ, tubuh korban diduga digesekkan ke badan tiang dan diangkat-turunkan beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.




