Iskandar HP Sitorus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Iskandar Sitorus memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB.
Pada 4 Februari 2026 sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai, merekayakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.(ant/ris/iss)




