BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Mencakup Produk Impor

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal 2026 juga mencakup produk impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” kata Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH saat dilansir dari Antara, pada Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penguatan kebijakan produk impor menurutnya jadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Ia memastikan, BPJPH akan terus memperkuat koordinasi bersama instansi-instansi terkait menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan aktif berlaku mulai 18 Oktober mendatang.

“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Adapun beberapa kementerian/lembaga terkait yang telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJPH soal kebijakan ini antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (BPN), dan BPI Danantara.

Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut menurutnya menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait produk impor.

Ia mengatakan, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 harus dipersiapkan secara matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.

Haikal juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas.

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal nasional mengingat besarnya kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” pungkasnya.(ant/ris/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Fakta Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai, Bermula dari Pertemuan di Amerika
• 14 jam laluintipseleb.com
thumb
Di Rakernas XVI ARSADA, Wamendagri Wiyagus Dorong Rumah Sakit Daerah Laksanakan Transformasi Tata Kelola yang Unggul
• 48 menit lalutvonenews.com
thumb
Mari Bersikap Reflektif dari Kenaikan dan Penyesuaian Harga BBM
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
ESDM Bantah Pemadaman Listrik Karena Stok Batu Bara Menipis
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Polisi Tak Tahan Gus Idris Terkait Kasus Pelecehan Seksual
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.