Korupsi MBG Tambah Tersangka, AYS Disebut Beroperasi di Balik Layar

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung  melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan AYS sebagai tersangka baru.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

BACA JUGA:DADA Catat Pertumbuhan Signifikan Sepanjang 2025, Optimistis Lanjutkan Ekspansi Bisnis

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AYS merupakan pihak swasta yang diduga diminta oleh Sony Sonjaya, tersangka lain dalam kasus ini untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Ia menjelaskan, selaku Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG guna mengetahui titik SPPG sebagai dapur MBG yang kosong.

"Dengan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief, di Kejaksaan Agung, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.

BACA JUGA:Zaskia Mecca Turun ke Bundaran HI, Bawa Logistik Demo Sindir Pemerintah Gak Pake Mark Up!

Karena itu, lanjut Dia, AYS diduga bisa memfasilitasi pihak yang mau mendaftarkan SPPG meski, pada laman portal MBG sudah ditutup.

Setelah mengatur titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya AYS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ucapnya.

BACA JUGA:30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H/2026 yang Inspiratif dan Penuh Doa, Bisa Jadi Caption Medsos!

Syarief menegaskan, pihaknya terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik menemukan bukti lain dan menetapkan tersangka baru.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang yang melakukan atau dimintai pertangungjawaban yang selama alat bukti pasti akan kami proses," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, jaksa penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH). 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Tips Hindari Badal Haji Fiktif
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ngakak! Reaksi Menkeu Purbaya Diinterupsi Dolfie di Rapat Komisi XI DPR: Salah Ngomong, Loncat Semua
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Paula Verhoeven dan Praz Teguh Buka Suara Usai Diperiksa soal Kasus Hanania Travel | BERUT
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Sumsel, Pelaku Bakal Ditindak Tegas
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pasar Kampung Baru Disiapkan Jadi Sentra Kuliner Baru Kota Makassar
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.