Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Tips Hindari Badal Haji Fiktif

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Makkah: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membagikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk menghindari penawaran badal haji fiktif. Langkah ini menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

“Syarat utama untuk dapat melakukan badal haji adalah pihak pelaksana atau yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri,” kata Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid, dilansir dari Antara, Jumat, 12 Juni 2026. 

Selain itu, pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk. Untuk mendapatkan tasreh haji, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta lebih.

“Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.
 

Baca Juga :

Kemenhaj Beberkan Sindikat Badal Haji dan Penipuan DAM Miliaran Rupiah

Harun mengakui saat ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih membebaskan siapa pun untuk meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji. Ketentuan ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang ingin membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jemaah haji pada tahun berjalan.

Meskipun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis mempraktikkan tips yang dianjurkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang digunakan memiliki izin resmi.


Ibadah haji/Metro TV/Misbahol


Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata menyatakan ke depan sangat dimungkinkan Kemenhaj menyusun aturan untuk mengontrol pelaksanaan badal haji. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola pelaksanaan badal haji.

Aturan tersebut, kata dia, dapat berupa kewajiban bagi pelaksana badal haji, seperti agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk membuat laporan resmi.

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ucap Rizka.

Khusus bagi jemaah haji di tahun berjalan, kata dia, pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jemaah haji yang meninggal dunia di embarkasi, dalam penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji dengan kondisi tersebut tidak dipungut biaya tambahan.

Diketahui, badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan kembali.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎Diperiksa Polisi, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Ceritakan Awal Kerja Sama dengan Hanania Travel
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Pesan Feri Amsari untuk Presiden Prabowo: Pak, Bekerja, Jangan Pidato
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD  
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Program AG4T, Dari Ladang Kangkung ke Industri Wisata
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.