jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (12/6).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
BACA JUGA: Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim
Iskandar tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
BACA JUGA: KPK Rinci Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar hingga Yen
Keenam tersangka awal itu adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkapkan temuan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PLN hingga Direktur PT Bara Mineral di Kasus Investasi PPT Energy
Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam dakwaan terhadap ketiganya, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama ikut disebut. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa bahwa Djaka Budi, bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando, bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025, salah satunya John Field.
Pada 20 Mei 2026, jaksa KPK menyatakan Djaka Budi Utama diduga menerima suap hingga 213.600 dolar Singapura dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




