Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus begal dan curanmor dalam rangkaian operasi semalam. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap berikut barang bukti belasan mobil dan motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras terhadap sejumlah laporan polisi dan informasi masyarakat.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Hasyim, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kombes Hasyim mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal yang meresahkan. Selain penegakan hukum yang tegas dan terukur, Polda Riau dan jajaran juga terus menggencarkan patroli terutama pada jam rawan.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau," tegasnya.
Kasus pertama yang diungkap yakni aksi begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.
Para pelaku saat itu mengadang korban menggunakan sepeda motor. Korban yang berusaha mempertahankan motornya dibacok parang oleh pelaku.
"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya.
Selain itu, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka yakni MS, SH, P, dan TS, diamankan dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan dan lokasi usaha.
Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lain yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, lanjut Rooy, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.
Kombes Hasyim menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mea/dhn)





