JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal tersebut dinilai sebagai titik vital yang menjadi pusat mobilitas warga sekaligus aktivitas ekonomi ibu kota.
BACA JUGA:Gagal ke Istana, Massa Aksi BEM UI Diadang Aparat di Depan Menara UOB: Jalan Sudirman Lumpuh
Meski demikian, polisi menegaskan tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di muka umum.
Kebebasan berpendapat tetap dijamin sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya," katanya kepada awak media, Jumat 12 Juni 2026.
Dijelaskannya, penyampaian pendapat di muka umum harus tetap memperhatikan ketertiban serta hak masyarakat lainnya.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, pelaksanaan aksi di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
BACA JUGA:Mahasiswa Paksa Jebol Blokade Polisi, Unjuk Rasa di Kawasan Bundaran HI Memanas!
"Kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa," imbaunya.
Menurutnya, Bundaran HI merupakan salah satu simpul utama lalu lintas Jakarta yang menghubungkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Konsentrasi massa di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan parah hingga berdampak ke sejumlah jalur arteri lainnya.
"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri," ucapnya.
Tak hanya itu, kawasan Bundaran HI juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi publik, mulai dari MRT Jakarta hingga Transjakarta.
- 1
- 2
- »





