Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan demo mahasiswa yang digelar hari ini tak dapat dilaksanakan di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seusai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015, dijelaskan bahwa Bundaran HI merupakan lokasi utama perputaran bisnis di Jakarta.
Sehingga, apabila terjadi kepadatan karena adanya aksi penyampaian pendapat, maka akan memberikan dampak yang luar biasa hingga ke jalan arteri.
"Kita juga menyampaikan bahwa ada Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2015 yang menyampaikan bahwa di situ diterangkan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah kegiatan masyarakat, project perputaran bisnis, dan mulai Bundaran Senayan, Bundaran HI, Bundaran Semanggi, Patung Kuda, ini merupakan episentrum lalu lintas, jantung lalu lintas DKI Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6).
"Sehingga apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di tempat yang saya sampaikan tadi, ini akan memberikan dampak yang luar biasa sampai dengan ke arteri. Apabila terjadi kemacetan simpul jalan di Jakarta ini berdampak kepada kemacetan arus lalu lintas, kegiatan masyarakat terganggu. Ini yang harus saya sampaikan khususnya ke adik-adik mahasiswa," jelas Budi.
Budi mengatakan, apabila masyarakat atau mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi di tempat umum, kepolisian dan Pemprov DKI memfasilitasi kegiatan tersebut di beberapa tempat, seperti di depan gedung DPR/MPR, Jalan Medan Merdeka Selatan, atau parkir Senayan, sehingga aspirasi tersampaikan dengan baik.
"Dan kita harus menimbang dua aspek balancing, penyampaian aspirasi tersampaikan dengan baik, tapi kepentingan masyarakat juga harus bisa diakomodir, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Budi.
"Ada ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa diamanatkan oleh UU tentang memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Jadi ada balancing, ditindaklanjuti dengan adanya Pergub DKI," ucapnya.





