Sejumlah akses menuju Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta dan Stasiun Dukuh Atas BNI ditutup sementara oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) menyusul meningkatnya kepadatan aksi unjuk rasa di sekitar kawasan tersebut.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Franky Ertanto, mengatakan penyesuaian akses dilakukan untuk mengantisipasi kondisi di lapangan dan menjaga keamanan pengguna jasa MRT.
“Sehubungan dengan adanya peningkatan kepadatan di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI dan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta, dilakukan penyesuaian akses stasiun,” kata Franky di Jakarta, Jumat.
Akses yang ditutup sementara meliputi Entrance C dan Entrance E di Stasiun Dukuh Atas BNI serta Entrance A di Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta.
Meski terdapat penutupan sejumlah pintu masuk, MRT Jakarta memastikan operasional kereta tetap berjalan normal. Penumpang masih dapat menggunakan akses masuk dan keluar lainnya yang tersedia serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Layanan perjalanan MRT Jakarta tetap beroperasi normal. Pelanggan dapat menggunakan akses masuk dan keluar stasiun lainnya yang tersedia serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Franky.
MRT Jakarta juga terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan pelanggan selama aktivitas unjuk rasa berlangsung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas demonstrasi didasarkan pada kajian teknis dan analisis dampak sosial yang dilakukan secara mendalam.
Menurut kepolisian, kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat mobilitas masyarakat sekaligus zona objek vital ekonomi nasional dan pusat perhotelan internasional. Karena itu, stabilitas keamanan dan kenyamanan di kawasan tersebut dinilai perlu dijaga untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga citra Jakarta.
Baca Juga: Pramono Gratiskan LRT, MRT, Transjakarta, hingga Tiket Masuk Ancol
Sebagai landasan hukum, kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat di muka umum serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi.
Untuk mengakomodasi kegiatan unjuk rasa, pemerintah bersama kepolisian telah mengarahkan massa ke tiga lokasi alternatif resmi, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Lokasi tersebut dinilai mampu menampung demonstran tanpa mengganggu aktivitas dan mobilitas di pusat kota.





