Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Kasus MBG

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru ini ialah AM yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dia mengatakan PT YAT merupakan penyidia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menduga ada mark up harga motor listrik.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP.




(ond/haf)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
China Ngamuk ke Tetangga RI, Langsung Jatuhkan Sanksi ke Pejabat Ini
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jelang AS vs Paraguay di Piala Dunia 2026, Pochettino Sebut Skuadnya Tak Butuh Kata-Kata Motivasi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus: Sempat Kritis, Keluarga Tolak Damai
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
6.088 Aparat Gabungan Amankan Demonstrasi Mahasiswa, Polisi Minta Massa Tak Terprovokasi
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.