Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru ini ialah Andri Mulyono yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia mengatakan PT YAT merupakan penyidia motor listrik yang dibeli BGN. Kejagung menyebut Andri selaku komisaris menemui Waka BGN Lodewyk Pusung untuk memperkenalkan diri.
"Pada tahun 2025, AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek di BGN," kata Syarief.
Setelah pertemuan itu, Andri mendapat informasi rencana pengadaan motor listrik di BGN. Andri kemudian mendekati PPK di BGN untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Padahal, PT YAT tak memenuhi syarat karena belum punya dealer dan bengkel.
"AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk tindak lanjut pengadaan. Padahal PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.
(ond/haf)





