BANDUNG, KOMPAS—Kasus korupsi yang menjerat pejabat negara terus berulang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Penetapan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers di kantornya, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026) sore.
Pria yang biasa disapa Cahya ini memaparkan, penetapan S alias Syaefudin dilakukan setelah penyidik telah memiliki bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyebut, dugaan korupsi itu terjadi sewaktu Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 18 miliar. Untuk modus korupsi dalam perkara ini belum bisa dipublikasikan karena masih dalam pendalaman," papar Cahya.
Selain Syaefudin, lanjut Cahya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial IM dan AF.
IM alias Iman Hadirokhman kala itu merupakan Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu per 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022. Ia juga merupakan pengguna anggaran. AF alias Ali Fikri saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu per 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Ia menuturkan, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Jabar sejak Jumat pagi. Sementara Syaefudin mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Kami telah menerima surat sakit dari yang bersangkutan. Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya setelah kondisinya sehat, " tuturnya.
Cahya menambahkan, pihaknya telah menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu dan satu lokasi lainnya pada Rabu (10/6/2026) lalu. Penggeledahan berlangsung selama 6 jam.
Penyidik mengamankan dan membawa dokumen dan barang-barang elektronik yang berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021-2025.
Ia menyatakan sekitar 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023.
"Para saksi termasuk anggota legislatif yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024. Hal ini untuk mendalami keterlibatan mereka, " tuturnya.
Kompas menghubungi Syaefudin melalui pesan Whatsapp. Namun, hingga pukul 19.20 WIB, ia belum merespons. Kompas juga berupaya menghubunginya langsung melalui sambungan telepon tetapi ponselnya tidak aktif.
Pada hari sebelumnya, kuasa hukum Syaefudin, Syamsul Bahri, menyatakan kliennya kooperatif dalam memenuhi permintaan klarifikasi dari Kejati Jawa Barat.





