Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan dirawat di rumah sakit.

Veronica menjelaskan, hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis.

Advertisement

BACA JUGA: Jakarta Jadi Percontohan Nasional Layanan Terpadu Korban Kekerasan

“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dia menyayangkan terjadinya dugaan perundungan tersebut. Veronica menegaskan setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan.

Dalam kasus ini, Veronica menyebut orang tua korban juga dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti ada kelalaian, seperti kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Menggunakan Media Sosial dengan Bijak Demi Menjaga Kesehatan Mental
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wamenko Otto Tegaskan Paradigma Baru KUHP Mengedepankan Pencegahan dan Pembinaan Pelaku
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kaltim Diganggu Perambahan
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Prediksi Susunan Pemain Kanada vs Bosnia-Herzegovina di Piala Dunia 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Begini Cara Bos Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.