Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan dirawat di rumah sakit.
Veronica menjelaskan, hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis.
Advertisement
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia menyayangkan terjadinya dugaan perundungan tersebut. Veronica menegaskan setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan.
Dalam kasus ini, Veronica menyebut orang tua korban juga dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti ada kelalaian, seperti kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.




