Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa menghindari demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Bukan tanpa alasan, lokasi tersebut dinilai sebagai titik vital yang menjadi pusat mobilitas warga dan aktivitas ekonomi ibu kota.
Advertisement
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya tak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban.
Selain itu, pelaksanaan unjuk rasa di Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, Budi meminta kawasan Bundaran HI tidak dijadikan titik aksi.
“Kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujarnya.
Menurut Budi, konsentrasi massa di kawasan Bundaran HI berisiko menimbulkan kemacetan parah karena lokasi tersebut merupakan salah satu urat nadi lalu lintas ibu kota.
Selain berada di poros Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan itu juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi publik.
“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri,” katanya.
Budi juga menyoroti keberadaan Stasiun MRT, halte integrasi Transjakarta, kawasan perkantoran, pusat bisnis hingga hotel-hotel internasional yang berada di sekitar Bundaran HI.
Sebagai alternatif, Budi mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga lokasi untuk penyampaian aspirasi masyarakat. Yakni silang selatan Monas, parkir timur Senayan, dan alun-alun demokrasi DPR/MPR RI.
Menurut Budi, lokasi itu dinilai lebih representatif karena mampu menampung massa tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Dia memastikan personel kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa.
Budi juga berharap komunikasi antara mahasiswa dan aparat terus terjalin agar penyampaian aspirasi berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan publik.
Selain itu, masyarakat diimbau mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan apabila terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas.
“Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110,” tandasnya.




