JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan dari tersangka ke-5 korupsi MBG, Andri Mulyono, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) berhasil menjadi vendor pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) meski PT YAT tidak layak.
“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Sebelum Jadi Vendor Motor Listrik MBG, Andri Mulyono Temui Lodwyk Pusung
PT YAT bisa menjadi vendor motor listrik meski tidak layak karena Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE.
“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Diduga gelembungkan anggaran motor listrikSelain itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.
Baca juga: Kejagung Tahan Andri Mulyono Bos Pemasok Motor Listrik BGN di Rutan Salemba
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Andri Mulyono juga diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




