JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Diketahui, PT YAT merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA:BRI Permudah Pembayaran di China lewat QRIS Cross Border BRImo
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Syarief mengatakan Andri telah melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
"Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," imbuhnya.
BACA JUGA:Kenaikan BBM RON 92 Dinilai Picu Salah Persepsi, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Lebih Transparan
Dengan bertambahnya Andri, maka total sudah ada 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.





