Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal bernama Andri Mulyono sebagai tersangka pengadaan motor listrik bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan total anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. Andre diduga melakukan penggelembungan harga motor untuk setiap unit sepeda motor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menyampaikan, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Andri ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Bahwa Saudara AM (Andri Mulyono) secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” tutur Syarief.

Syarief menuturkan, Andri Mulyono merupakan komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Dalam kapasitas itu, ia melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan untuk menyampaikan presentasi profil perusahaan dan mengikuti proyek-proyek pengadaan barang di BGN. 

Baca JugaCelah Korupsi di Balik Belanja Fantastis BGN, dari Motor Listrik hingga Zoom Miliaran

Setelah pertemuan, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Kemudian, sejak bulan Februari 2025 Andri Mulyono melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen di BGN untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. 

“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan. Dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.

Karena menyadari bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, Andri Mulyono kemudian bekerja sama dengan saksi AA dengan mengakuisisi PT ASE demi memenangkan program pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Ia juga melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan. 

Dalam proses pengadaan itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dikondisikan sedemikian rupa oleh BGN dan Andri Mulyono sehingga harganya tidak kompetitif. 

Baca JugaBanyak Sosok Belum Tersentuh, Peluang Sony Sonjaya Jadi ”Justice Collaborator”

PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan. Dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

Total anggaran untuk pengadaan motor listrik tersebut sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun nilai HPS adalah sekitar Rp 47 juta per unit. Untuk nilai penggelembungan harga per unit sepeda motor, sampai saat ini masih dihitung oleh penyidik.

“Bahwa Saudara AM (Andri Mulyono) secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, Andri Mulyono ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca JugaSony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG
Tidak disita semua

Hingga saat ini, menurut Syarief, sebagian besar motor listrik tersebut masih tersimpan di beberapa gudang. Adapun motor listrik yang sudah didistribusikan ke SPPG baru sebagian kecil. Oleh karena itu, Syarief tengah berkoordinasi dengan BGN agar segera menuntaskan distribusi motor listrik tersebut.

Terkait dengan status motor listrik sebagai barang bukti, Syarief memastikan bahwa pihaknya tidak akan menyitanya. Menurut dia, yang diperlukan penyidik adalah jejak pengadaan motor listrik.

"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” terang Syarief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sampai saat ini penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka dipisahkan dalam klaster berbeda, yakni klaster jual beli titik SPPG dan klaster pengadaan motor listrik.

Seperti diberitakan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, meliputi bekas Kepala BGN Dadan Hindayana, bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta orang kepercayaan Sony dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kanada Tolak Visa Thomas Partey di Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Tak Ikut Campur
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dudung KSP Janji Pemerintah Terus Evaluasi dan Sidak Dapur MBG
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polda Metro Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar-Jakut, 60 Orang Ditangkap!
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Drama Timnas Inggris Jelang Piala Dunia 2026, Sepatu Harry Kane hingga Jude Bellingham Hilang Dicuri
• 37 menit lalutvonenews.com
thumb
Adhyaksa FC Jadikan Palangkaraya sebagai Markas untuk Super League 2026/2027
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.