JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi MBG, Andri Mulyono, diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun
Andri Mulyono adalah komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang memenangkan pengadaan motor listrik BGN dalam program MBG itu.
Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun. Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujar Syarief.
Mark up dijalankan dengan cara mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu?
"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief.
Baca juga: Perusahaan Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik MBG meski Tak Layak
Pengkondisian dilakukan oleh Andri Mulyono dan pihak BGN.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.
Spek motor listrik tak sesuaiSyarief menjelaskan, spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan oleh perusahaan Andri Mulyono itu sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana alias “downgrade”.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




