Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap pengurusan importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencatat adanya pemberian uang Rp100 juta kepada Heri Black. John membenarkan keterangan tersebut, meski mengaku tidak mengingat secara rinci karena nominalnya dianggap terlalu kecil.
Jaksa membacakan salah satu bagian BAP yang menyebut terdapat catatan "sales 2" senilai Rp100 juta untuk Heri. Dalam keterangannya sebelumnya, John mengaku mengetahui bahwa istilah "sales 2" merupakan kode untuk Bea Cukai, namun tidak mengingat pemberian uang tersebut karena nilainya dianggap kecil.
Saat dikonfirmasi di persidangan, John memastikan bahwa sosok yang dimaksud dalam catatan tersebut adalah Heri Black asal Semarang. John juga menyebut Heri sebagai rekan bisnisnya.
Selain mengungkap pemberian uang kepada Heri Black, John Field juga mengaku pernah menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Pengakuan itu muncul ketika kuasa hukumnya menanyakan selisih dana antara total Rp91 miliar yang disebut dalam perkara dengan nilai Rp61 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
Menurut John, dana Rp30 miliar tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan. Ia menyatakan uang itu disalurkan kepada Ahmad Dedi yang dikenalnya melalui sejumlah pihak.
John mengaku awalnya mengenal Ahmad Dedi sebagai sosok yang disebut berada di Badan Intelijen Negara (BIN), bukan sebagai pegawai Bea Cukai. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu kegiatan Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR), di mana Ahmad Dedi disebut menjabat sebagai bendahara.
"Saya bantu Rp5 miliar setiap bulan ke Pak Dedi," ujar John dalam persidangan.
Baca Juga: Tujuh Kali Setoran Rp3 Miliar Terungkap di Sidang, Pola Dugaan Suap Bea Cukai Mulai Terbuka
Kasus yang menjerat John Field berkaitan dengan dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, John bersama dua pimpinan Blueray Cargo lainnya didakwa memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat berlangsung lebih cepat melalui jalur kepabeanan, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban para pejabat terkait.





