JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John Field membetulkan kode tersebut.
Baca Juga:Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," tanya JPU.
"Betul," jawab John.
JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 M, BC2 Rp2 M, dan BC3 Rp1 M.
"Betul," kata John.
"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.
"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," sambungnya.
Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya. "Baik, izin Majelis, itu penegasan saja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.
John meyakini penyerahan uang tersebut sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud.
Baca Juga:Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu"Jadi Pak John, izin Majelis, 'memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando Hamonangan) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai'. Tidak pernah ya?" tanya JPU.
"Tidak pernah," jawab John.
"Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" sambung JPU bertanya.
"Iya," timpal John.
Diketahui, JPU mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp63 miliar (Rp63.146.939.000) terkait importasi barang.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2026, JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Baca Juga:Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBUSuap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
#nasional




