Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum tersebut merupakan seorang petinggi dari sebuah perusahaan swasta penyedia barang.
Tersangka baru ini berinisial AM yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan tersebut merupakan vendor yang bertanggung jawab dalam pengadaan unit sepeda motor listrik merek Emmo untuk operasional Badan Gizi Nasional.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.
Aparat penegak hukum mengendus adanya dugaan penggelembungan harga atau *mark up* dalam proses pembelian armada kendaraan roda dua bertenaga baterai tersebut. Nilai kontrak pengadaan barang disinyalir telah dimanipulasi sedemikian rupa demi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, institusi Kejaksaan Agung telah menyeret empat orang figur penting ke dalam daftar tersangka utama kasus korupsi ini. Mereka yang ditahan di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dua nama lain yang ikut terseret adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan seorang pihak swasta berinisial AYS. Tersangka AYS sendiri dilaporkan merupakan sosok orang dekat dari mantan petinggi lembaga berinisial Sony tersebut.
Baca Juga: Boros Anggaran Rp1 Triliun per Bulan, DPR Minta Audit 13 Ribu Titik Dapur MBG
Modus penyimpangan dalam tata kelola dana negara ini ditengarai melibatkan skema afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Selain motor listrik, jaksa juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan sepatu, komputer tablet, hingga perangkat televisi.
Tersangka Sony Sonjaya dilaporkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke hadapan penyidik. Dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, dirinya secara terbuka membeberkan 26 nama oknum lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.





