Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kerugian mencapai Rp18 miliar.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Syaefudin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu sekaligus mantan Ketua DPRD daerah setempat.
Dua nama lainnya yang ikut terseret adalah AF (Sekretaris DPRD Indramayu) serta IM (Plt Sekretaris DPRD periode 2021–2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidsus sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Jumat (12/6). Namun, Syaefudin berhalangan hadir.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," ujar Cahya di Bandung.
Cahya menjelaskan bahwa posisi Syaefudin saat dugaan korupsi itu terjadi adalah sebagai pucuk pimpinan di legislatif Indramayu.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menutup rapat mengenai detail modus operandi maupun kronologi lengkap bagaimana praktik korupsi tersebut dijalankan. Hal ini dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan belum semua tersangka dimintai keterangan.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” tutur Cahya.
Mengenai status penahanan, Kejati Jabar menegaskan belum mengambil tindakan tersebut.
Tim penyidik masih menunggu kelengkapan proses pemeriksaan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga tersangka.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” ujarnya. (ant/dpi)




