Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kejagung mengungkapkan ada dua klaster korupsi di BGN yang saling berkaitan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini dilakukan secara paralel untuk membongkar praktik ilegal di lembaga yang mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
"Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Dalam klaster ini, penyidik berfokus pada dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang diduga terlibat penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.
Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang tak sesuai dengan aturan. Dalam klaster ini, Kejagung sudah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.
AM diduga melakukan lobi-lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung sejak proyek belum dimulai, melakukan markup harga, hingga memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).
"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.
(ond/rfs)





