Bonus Kepala Daerah: Solusi atau Sekadar Penawar Gejala?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah telah memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa korupsi terus berulang di daerah, meski reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat?

Di tengah suasana itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan gagasan yang menarik sekaligus kontroversial: memberikan bonus kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuannya sederhana, yakni mendorong kreativitas daerah dalam menggali potensi ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal.

Sebagian pihak langsung bereaksi sinis. Di tengah ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, mengapa pejabat justru diberi bonus?

Bukankah uang daerah lebih baik digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya?

Pertanyaan tersebut wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan yang hendak disentuh Mendagri sebenarnya bukan sekadar soal bonus.

Baca juga: MBG: Salah Kaprah Konsep Negara Hadir

Ia menyentuh isu yang selama ini cenderung dihindari: apakah negara sudah memberi penghargaan yang layak kepada kepala daerah yang mengelola pemerintahan dengan jujur dan berkinerja baik?

Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji kepala daerah relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban.

Mereka mengelola anggaran hingga triliunan rupiah dan memikul tanggung jawab politik, administratif, sosial, bahkan keamanan daerah selama 24 jam sehari.

Tentu mereka memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan biaya operasional. Namun, fasilitas tersebut bukan penghasilan pribadi yang dapat digunakan untuk menopang kebutuhan keluarga secara bebas.

Di sinilah paradoks muncul. Negara menuntut integritas tinggi dari kepala daerah, tetapi pada saat yang sama enggan mendiskusikan secara rasional apakah sistem remunerasi mereka sudah memadai.

Tentu tidak berarti korupsi terjadi semata-mata karena penghasilan yang rendah. Korupsi adalah persoalan yang jauh lebih kompleks.

Biaya politik Pilkada yang mahal, lemahnya transparansi, praktik jual beli jabatan, hingga budaya patronase masih menjadi akar persoalan yang lebih besar.

Karena itu, bonus kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai obat mujarab pemberantasan korupsi. Bonus hanyalah salah satu instrumen insentif dalam sistem yang lebih luas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam teori tata kelola modern, insentif bukan sesuatu yang tabu. Dunia usaha mengenalnya sebagai bonus kinerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKS DKI Usul Tarif Transjabodetabek Naik Jadi Rp 4.500, JakLingko Berbayar
• 5 jam laludetik.com
thumb
Seskab Teddy: Pertamax Harus Mengikuti Harga Minyak Dunia
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Narasi Hak Asasi Manusia FIFA Runtuh saat Trump Campuri Piala Dunia 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penasihat Pemimpin Tertinggi Iran Sebut Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp390 Triliun
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bukan Maling atau Tabrak Lari, Fortuner Dikepung di Ciledug Pelaku Narkoba
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.