JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, membongkar fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama pejabat Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, John secara terbuka mengungkapkan adanya pemberian "uang pelicin" hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, jaksa membongkar ada dana yang mengalir ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah membongkar itu, John meluapkan kekesalannya yang kini harus mendekam di penjara meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat negara.
Baca juga: John Field Beri Miliaran ke Pejabat Bea Cukai: Saya Sangat Menyesal
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Lalu, apa saja fakta persidangan yang baru terungkap setelah John dkk diperiksa?
Jaksa telah mendakwa John bersama dua anak buahnya memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Setoran Rp 5 miliar per bulan ke pegawai Bea CukaiNamun, dalam persidangan terbaru, John mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
Uang tersebut diberikan John kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
Pada saat itu, John belum mengetahui Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.
Baca juga: John Field Setor Rp 30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai yang Lari usai Diperiksa KPK
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
John menyebut uang itu diserahkan kepada seorang staf yang bernama Alex.





