JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.
"Lokasi yang menjadi obyek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman tersangka ABN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Dokumen-dokumen tersebut kini telah disita KPK untuk menjadi alat bukti.
Baca juga: BPK di Pusaran Kasus Korupsi Muara Enim: Ketika Penjaga Keuangan Negara Ikut Bermain
"Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan," jelasnya.
Budi menuturkan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.
Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh.
"KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.
Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Edison juga berstatus tersangka terkait kasus pemberian suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: BPK Bakal Tindak Pegawai yang Terlibat Kasus Bupati Muara Enim
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK, kemudian KPK menetapkan 5 orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara suap temuan BPK, Taufik mengatakan, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; Fika selaku Direktur PT. Millenium Solusi Abadi.
Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Terjerat Korupsi Lagi, Kali Ini Bersama ASN BPK
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




