Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat dua klaster besar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kedua klaster tersebut menjadi fokus penyidikan yang dilakukan secara paralel oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyidik saat ini terus mendalami kedua jalur dugaan korupsi tersebut secara bersamaan.
"Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ujarnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kemudian pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Asep merupakan pihak swasta yang disebut terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG, yang berkaitan dengan klaster dugaan jual beli titik dapur.
Sementara itu, tersangka kelima ditetapkan pada 12 Juni 2026, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik.
"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," kata Syarief.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami berbagai pengadaan barang dan jasa lainnya yang dilakukan di lingkungan BGN.
"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," ujar Syarief.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka masih terus berlangsung. Pada pekan depan, penyidik dijadwalkan kembali memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang mengajukan status justice collaborator (JC).
"Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut," kata Syarief.





