Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan regulasi dan peta jalan perdagangan karbon dari sektor limbah. Harapannya, regulasi ini akan membantu penurunan emisi nasional dari sektor limbah, mengingat besarnya kontribusi sektor ini terhadap timbulnya emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Ke depan, penerapan nilai ekonomi karbon direncanakan menyasar subsektor limbah padat dan cair domestik, serta industri limbah padat dan cair.
Plt. Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH Haryo Pambudi mengatakan, tidak hanya mendongkrak pencapaian penurunan emisi nasional, perdagangan karbon bisa membantu menciptakan nilai tambah ekonomi.
“Kita sedang menyiapkan peraturan dan juga peta jalan perdagangan karbon di sektor limbah,” kata Haryo, dalam forum rangkaian Invirotech 2026 di Jakarta, pada Jumat (12/6).
Dalam Lokakarya Forum Karbon Nasional: Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sektor Limbah di Indonesia itu, KLH meminta kesediaan pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan pengembangan perdagangan karbon sektor limbah.
Beberapa upaya yang dinilai dapat membantu menekan emisi dari sektor limbah adalah pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi energi listrik maupun bahan bakar minyak. Kementerian menilai, proyek seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) membuka peluang pemanfaatan kredit karbon.
Selain pemanfaatan kembali, upaya-upaya pengurangan sampah juga dinilai dapat dikembangkan sebagai proyek karbon.
Diskusi tersebut kemudian menyoroti sejumlah hal yang akan menjadi tantangan ke depan. Mulai dari data kesiapan, metodologi perhitungan emisi, aspek regulasi, hingga peluang pengembangan proyek karbon yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun swasta.



