Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6), setelah sebelumnya ditangkap di Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto di Jambi, Sabtu, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Jambi.
"Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.
Petrus menjelaskan GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo.
Baca juga: Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, GO datang ke daerah itu untuk menemui seorang perempuan yang berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.
Ia mengaku mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi kencan daring.
Petrus mengatakan GO tidak dapat berbahasa Inggris. Selama berada di wilayah tersebut, ia berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada telepon seluler milik GO.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi dokter gigi Vietnam yang salah gunakan izin
Pihak imigrasi juga mendalami kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penipuan berkedok asmara (love scamming) maupun pelanggaran lainnya.
GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
"Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026," ujar Petrus.
Sebelumnya, data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menyebutkan sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari wilayah Jambi sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA AS buronan kasus pelecehan seksual
Sementara untuk tahun ini, pada Februari 2026, Imigrasi Jambi juga sudah mendeportasi dua WNA asal Yaman karena diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto di Jambi, Sabtu, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Jambi.
"Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," katanya.
Petrus menjelaskan GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo.
Baca juga: Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, GO datang ke daerah itu untuk menemui seorang perempuan yang berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.
Ia mengaku mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi kencan daring.
Petrus mengatakan GO tidak dapat berbahasa Inggris. Selama berada di wilayah tersebut, ia berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada telepon seluler milik GO.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi dokter gigi Vietnam yang salah gunakan izin
Pihak imigrasi juga mendalami kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penipuan berkedok asmara (love scamming) maupun pelanggaran lainnya.
GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
"Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026," ujar Petrus.
Sebelumnya, data Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menyebutkan sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari wilayah Jambi sepanjang 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA AS buronan kasus pelecehan seksual
Sementara untuk tahun ini, pada Februari 2026, Imigrasi Jambi juga sudah mendeportasi dua WNA asal Yaman karena diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.





