Menaker Sambut Adopsi Standar Internasional untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Ekonomi Platform

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik adopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform yang diumumkan pada Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa, Swiss, sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis digital.

Standar Baru Dorong Keseimbangan Perlindungan dan Inovasi

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujar Yassierli.

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja dan memperoleh penghasilan sehingga perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan inovasi dan pertumbuhan usaha digital.

“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Yassierli, konvensi tersebut menjadi kerangka penting bagi negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dengan tetap memberikan fleksibilitas bagi setiap negara untuk menyesuaikannya dengan hukum nasional.

Indonesia Siapkan Penyesuaian Sebelum Ratifikasi

Pemerintah menilai sejumlah prinsip dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta regulasi berbasis fakta.

Yassierli menegaskan isu ini penting mengingat jutaan pekerja ekonomi platform seperti pengemudi ojek daring dan kurir membutuhkan kepastian perlindungan, transparansi sistem, keselamatan kerja, dan keadilan pendapatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan adopsi standar ILO tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia karena setiap ketentuan harus disesuaikan dengan kerangka hukum nasional.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taylor Swift Samai Rekor Elvis Presley Usai “I Knew It, I Knew You” Puncaki Tangga Lagu Australia
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia- China bahas potensi kerja sama AI dan ekonomi digital
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Gencatan Senjata Dilanggar, Serangan Udara Israel Hantam Gaza Tengah
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Makin Modern, Smart Bathroom Makin Diminati Lho Beauty!
• 9 jam laluherstory.co.id
thumb
Trump Marah Rincian Kesepakatan dengan Iran Bocor, Tuding Isinya Palsu
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.