Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menyambut adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur pekerjaan dalam ekonomi platform digital (gig worker). Di Indonesia, istilah gig worker kerap merujuk pada pengemudi ojek online (ojol), taksi online, serta kurir online.
Standar tersebut disahkan dalam sidang penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) yang digelar di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai lahirnya aturan global tersebut menjadi langkah penting di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang mengubah pola kerja masyarakat, mulai dari pengemudi ojol, kurir, hingga pekerja yang memperoleh penghasilan melalui berbagai aplikasi digital.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak boleh diposisikan berlawanan dengan inovasi teknologi maupun pertumbuhan bisnis digital.
"Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat," kata Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).
Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang dihasilkan ILC dapat menjadi pedoman penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja platform dan fleksibilitas setiap negara dalam menerapkannya sesuai sistem hukum nasional masing-masing.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam standar tersebut antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis atau algoritma, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Isu tersebut dinilai semakin relevan mengingat layanan berbasis aplikasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari platform digital membutuhkan kepastian terkait hak-hak mereka, termasuk aspek keselamatan kerja, transparansi sistem, dan kepastian pendapatan.
- Aturan Baru Tentukan Nasib Ecommerce-Travel Agent, Ini Penjelasannya
- Kondisi Sebenarnya Usai Grab-Gojek Umumkan Hapus Paket Hemat
Yassierli menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan dan memiliki jumlah pekerja platform yang sangat besar. Karena itu, kehadiran standar internasional ini dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ekonomi digital tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar di tingkat internasional tidak otomatis membuat seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia.
Pemerintah masih perlu melakukan kajian dan penyesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah berlaku di dalam negeri.
"Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi," ujar Indah.
Pemerintah juga akan mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang dan penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur implementasi standar tersebut secara lebih rinci.
Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:
1. Mendukung terwujudnya pekerjaan yang layak bagi pekerja platform digital melalui penguatan pelindungan hak-hak dasar pekerja.
2. Mendorong terciptanya ekosistem ekonomi platform yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
3. Menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan pengembangan inovasi serta pertumbuhan bisnis digital.
4. Memperkuat aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan sosial, serta kepastian penghasilan bagi pekerja platform digital.
5. Meningkatkan transparansi penggunaan sistem dan teknologi digital yang memengaruhi kondisi kerja pekerja platform.
6. Mendorong penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola kerja.
7. Memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam pengembangan tata kelola ekonomi platform yang inklusif.
8. Menjadi acuan dalam pengkajian dan penyesuaian kebijakan nasional terhadap perkembangan standar ketenagakerjaan internasional.
9. Meningkatkan kualitas pelindungan dan kesejahteraan pekerja platform digital tanpa menghambat pertumbuhan investasi dan inovasi.
10. Mendukung transformasi digital yang mampu menciptakan peluang ekonomi sekaligus menjamin pekerjaan yang lebih aman, adil, dan bermartabat.
(fab/fab) Add as a preferred
source on Google




