Wamen PPPA: Bocah Korban Bully hingga Kesetrum di Jakpus Berhak Dapat Restitusi

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus perundungan di Jakarta Pusat. Dia menilai anak laki-laki, berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan hingga koma itu berhak mendapatkan restitusi.

"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Wamen PPPA Veronica Tan dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).

Wamen Veronica Tan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan yang menimpa korban. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca juga: Bocah Korban Bully di Jakpus Masih Trauma, Takut Bertemu Anak Lain

Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi

Dalam kasus ini, menurutnya, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.

Diketahui, korban mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.

Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.

Saat ini keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Ortu Ungkap Bocah Korban Bully hingga Kesetrum di Jakpus Sempat Koma

Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca juga: ABG Setrum Bocah di Jakpus Ngaku Tak Tahu Tiang Taman Ada Tegangan Listrik




(zap/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hilirisasi dan DHE Bakal Bawa RI Jadi Pemain Utama di Kancah Ekonomi Global
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Penasihat Pemimpin Tertinggi Iran Sebut Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp390 Triliun
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Marah Rincian Kesepakatan dengan Iran Bocor, Tuding Isinya Palsu
• 20 jam laludetik.com
thumb
391 Haji Kloter 15 Asal Maluku Utara Tiba di Makassar
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korpasgat asah kemampuan tempur melalui latihan menembak malam
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.