MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Maksimal 2 Periode

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Mereka menilai ketiadaan batas masa jabatan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dan menghambat regenerasi politik di tubuh partai.

Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Bakal Ditolak Parpol

Para pemohon menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal tersebut menyatakan, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Irpan Suriadiata mengatakan, ketentuan yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan.

"Norma Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik yang menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan Ketua Umum partai politik kepada AD/ART tanpa batasan konstitusional telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik," ujar Irpan.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat regenerasi kepemimpinan terhambat. Selain itu, kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik menjadi tidak setara. Bahkan, memunculkan praktik oligarki yang berdampak pada kualitas demokrasi.

Baca juga: Wamendagri Minta KPK Hati-hati soal Ide Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Para pemohon juga menilai mekanisme perubahan AD/ART sangat dipengaruhi elite yang sedang berkuasa sehingga memungkinkan ketua umum mempertahankan pengaruh politik dalam waktu lama.

"Akibatnya, ketua umum partai dapat mempertahankan pengaruh politik dalam jangka waktu yang panjang tanpa mekanisme regenerasi yang sehat," kata Irpan.

Menurut para Pemohon, kondisi itu mengakibatkan demokrasi yang tidak sehat dalam internal parpol.

Baca juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini 5 Nama Paling Lama Menjabat

"Karena partai politik menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi maka kepemimpinannya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan" tutur Irpan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut" ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stem Cell Jadi Alternatif Penanganan Penyakit Degeneratif
• 58 menit lalurepublika.co.id
thumb
IHSG Tembus Positif, Danantara Optimis Transformasi BUMN Tarik Minat Investor 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
FISH UNJ Berdayakan Nelayan Perempuan Pulau Pari Lewat Penguatan Literasi Berbasis SDGs
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
6 Rekomendasi Drakor Kim Moo Yeol Selain Teach You A Lesson, Pernah jadi Hakim Muda hingga Pembunuh Misterius
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Mobil China Mengganas-BYD Mengancam, Toyota Perkasa Kuasai Jalanan RI
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.