Grid.ID - Kronologi pencurian toko emas di Nusukan Solo. Polisi melakukan perburuan terhadap pelaku yang bawa kabur cincin 6,5 gram.
Aksi pencurian terjadi si sebuah toko emas di Jalan Kapten, Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026).
Dilansir dari Tribun Solo, pelaku nekat membawa kabur dua buah cincin emas dengan berat total 6,5 gram. Nilainya ditaksir mencapai Rp10 juta.
Aksi pelaku pun sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam toko emas tersebut. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi
Pencurian bermula saat dua orang terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor ke Toko Emas Sumber Lancar Cap Bader sekitar pukul 14.43 WIB. Salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam toko berpura-pura untuk membeli.
"Satu rekannya menunggu di atas sepeda motor di sebelah selatan toko. Saat berada di dalam toko, pelaku meminta untuk melihat sejumlah perhiasan dan berpura-pura memilih barang yang akan dibeli," ujar Kasi Hunas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, dikutip dari Kompas.com.
Saat pemilik toko lengah, pelaku membawa kabur dua cincin emas dengan membonceng sepeda motor. Korban sempat berteriak maling dan meminta tolong ke warga yang berada di sekitar lokasi.
"Tapi, kedua pelaku melarikan diri ke arah selatan," katanya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp10 juta. Saat ini pelaku masih buron.
"Kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap identitas pelaku," pungkasnya.
Kronologi pencurian toko emas di Nusukan Solo membuat pemilik alami kerugian hingga Rp10 juta. Polisi terus melakukan perburuan terhadap pelaku yang bawa kabur cincin 6,5 gram.
"Saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan petugas. Polisi terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
Artikel Asli




