JAKARTA, KOMPAS - Baru tiga hari berselang setelah Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri disetujui disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, sejumlah advokat sudah langsung menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan proses pembahasan revisi UU Polri tersebut yang dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
Salah satu advokat, Syamsul Jahidin, saat dihubungi Sabtu (13/6/2026) mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji formil UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/6/2026). Selain dirinya, ia menyertakan dua pengacara lainnya sebagai pemohon.
“Sudah didaftarkan pada Jumat kemarin,” kata Syamsul.
Salah satu hal yang dipersoalkan di dalam uji formil yang diajukan oleh Syamsul dkk terkait dengan proses pembentukan UU Polri yang tidak sesuai dengan amanat MK mengenai partisipasi yang bermakna.
Sesuai dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebelumnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar partisipasi masyarakat dapat dikatakan bermakna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiganya adalah hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas respon terhadap pendapat yang diberikan (right to be explained).
Syamsul mengatakan, sebelum RUU Polri disetujui disahkan dalam rapat paripurna DPR, pihaknya sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR untuk bisa memberikan masukan atau pendapat mengenai RUU tersebut. Tak hanya itu, ia juga sudah mengirimkan surat elektronik untuk memberikan pendapat terhadap naskah akademik RUU Polri dan dijawab oleh Sistem Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas PUU) DPR pada 7 Juni 2026. Intinya, masukan yang diberikan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Akan tetapi, dirinya tidak pernah dipanggil untuk didengarkan keterangannya terkait masukan yang hendak diberikan. Yang terjadi, justru pada 9 Juni 2026, Komisi III DPR mengambil persetujuan tingkat pertama terhadap draf revisi UU Polri yang sudah dibahas dan langsung dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan, potensi UU Polri yang baru dipersoalkan ke MK.
Menurut dia, proses pembentukan UU Polri baru itu cacat konstitusional sebab pembahasannya mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat, menurut Feri, seolah-olah tidak diberi waktu dan ruang yang memadai untuk menggunakan hak-hak mereka (untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan) dalam pembentukan UU tersebut.
Secara materiil, Feri pun memandang UU tersebut bermasalah. Putusan MK yang mewajibkan polisi pensiun dari dinas kepolisian ditabrak oleh pemerintah dan DPR. Di UU terbaru, tidak terdapat norma yang mewajibkan polisi aktif yang bertugas di luar instansi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Tak hanya Feri, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga mengkritisi UU Polri terbaru. Hanya saja, saat dikonfirmasi ke Direktur LBH Jakarta M Fadhil Alfathan apakah akan mempersoalkan UU tersebut ke MK, pihaknya belum dapat memastikan.
“Kami masih dalam proses pengkajian. Belum ada kesepakatan soal judicial review,” ungkap Fadhil.
Selasa lalu atau setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui mengesahkan RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang ingin menggugat UU Polri yang baru ke MK.
”Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil atau materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya,” papar Eddy.
Adapun Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, berulang mengklaim bahwa syarat partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Polri sudah dipenuhi.
Di antaranya, menurut dia, setelah RUU Polri mulai dibahas di DPR pada 25 Mei lalu, Komisi III DPR menggelar setidaknya 12 rapat dengar pendapat umum. Komisi III DPR juga menyerap masukan dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, ia juga mengklaim Komisi III DPR telah berkunjung ke 12 provinsi untuk menyerap masukan terkait RUU Polri.
MK saat ini juga tengah menangani sejumlah permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Diaantaranya, permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan kepolisian di bawah Presiden di mana pemohon meminta agar institusi tersebut ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, 145/PUU-XXIV/2026 terkait dengan pengaturan anggota kepolisian aktif bertugas di luar kepolisian (Pasal 28 ayat 3), serta 155/PUU-XXIV/2026 terkait dengan frasa gangguan ketertiban di dalam Pasal 14 ayat (1) di mana pemohon meminta agar frasa tersebut tidak digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
Berdasarkan jadwal persidangan yang ada di laman resmi MK, ketiga permohonan tersebut akan diputuskan pada Rabu (17/6) mendatang.
Syamsul yang juga menjadi pemohon nomor 63/PUU-XXIV/2026 mengatakan, MK akan mengabulkan pencabutan permohonannya mengingat pada sidang 3 Juni lalu, dirinya sudah mengonfirmasi penarikan permohonan itu di hadapan majelis hakim MK.
Terkait permohonan lainnya, menurut Syamsul, ada kemungkinan MK akan menyatakan tidak dapat diterima atau gugur karena UU Polri sudah direvisi sehingga permohonan kehilangan obyek.





