Polisi Tetapkan Pembawa Molotov di Demo Mahasiswa sebagai Tersangka!

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov, saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

Baca Juga :
Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

 

Baca Juga :
Bantu Aksi Demo, Zaskia Mecca Jadi Relawan Posko Logistik


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Kembali ke 6.000, Kepercayaan Investor Global Tetap Tinggi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua MUI Angkat Bicara soal MBG: Solusinya Benahi, Bukan Hentikan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kalender Jawa Juni 2026 Pekan Ketiga: Kapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah?
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Abu Doto
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapan Rangkaian Puasa Bulan Muharam? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya
• 46 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.