Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sultra

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - MUNA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga kabupaten tersebut ialah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes: Penegasan Batas Desa Masalah Urgen, Segera Diselesaikan

Program ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen (10.909 desa).

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Berharap Tidak Terjadi Konflik dalam Proses Penegasan Batas Desa

Rakor Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/6). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Meminta Daerah Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik.

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/6).

Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.

La Ode mengharapkan, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal.

"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya.

Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.

Dalam kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah.

Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik.

Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat.

"Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri, " katanya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tegang, Swedia Kerahkan Jet Tempur untuk Cegat Pesawat Rusia
• 6 jam laludetik.com
thumb
Final Sengit Siap Tersaji di Campus League 2026 - Basketball The Nationals Season 1
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Tersangka MBG Terkuak, Skandal 21.801 Motor Listrik Rp1,39 Triliun Berujung Kasus Korupsi
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Piala Dunia 2026 Picu Demam Jersey, Pedagang Kebanjiran Pesanan hingga Kehabisan Stok
• 16 jam lalugrid.id
thumb
AS Nyaris Serbu Iran Demi Uranium, Ditunda Trump karena Khawatir Perang Besar
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.