JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berpendapat, Kejaksaan Agung wajib mengusut 26 nama yang diduga terlibat dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, disampaiikan atau tidak disampaikannya ke-26 nama tersebut oleh salah satu tersangka, kejaksaan wajib menyelidiki.
“Jadi begini, sebenarnya tanpa disampaikan oleh tersangka ya, bahwa membuka 26 nama itu kewajiban aparat penegak hukum, dalam hal ini perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, maka Kejaksaan Agung punya kewajiban untuk membuka nama-nama itu dan mengusut,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: FULL! Sony Sonjaya Akan Ungkap 26 Nama Besar Kasus MBG, Saut Situmorang Khawatir Tak Ditindaklanjuti
“Agar supaya publik bisa paham betul ya, bahwa kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebab, lanjut Abraham, harus ada pertanggungjawaban ke publik terkait perkara yang sedang ditangani.
Menurut dia, setiap kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum harus disampaikan secara transparan ke masyarakat.
“Ada akuntabilitasnya supaya masyarakat itu bisa mengukur kinerja aparat penegak hukum. Apakah yang bersangkutan mengusut perkara itu secara adil, apakah perkara itu benar-benar dijalankan secara baik dan benar,” ujarnya.
“Karena kan akhir-akhir ini kita banyak melihat juga ya, contoh ada beberapa kasus, tentunya enggak semua. Ada satu dua lah, misalnya di masa lalu ada kasus Tom Lembong dan lain sebagainya,” ujar dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan Kejaksaan Agung wajib membuka kasus ini secara terang benderang, supaya masyarakat bisa memberikan support.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- 26 nama
- abraham samad
- korupsi bgn
- korupsi mbg
- sony sonjaya
- ketua kpk





