Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik BGN, Ini Alasannya

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kejagung juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut.

Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik BGN, Ini Alasannya

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai barang bukti, meskipun proses pengadaannya sedang diusut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya ya, tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga:
Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Dia menambahkan, jika penyidik hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor listrik itu dilakukan penyitaan.

Di sisi lain, Kejagung juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut.

Baca Juga:
Tak Hanya Kongkalikong, Andri Mulyono juga Lakukan Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN 

"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," kata dia.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Saat dikonfirmasi ihwal motor listrik tersebut kini dalam kondisi terbengkalai di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat, Syarief pun tak menampik informasi ini.

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada ya," katanya.

Baca Juga:
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan di BGN, Ada Motor Listrik hingga Televisi

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Bantuan UKT hingga Rp18 Juta, BSI Buka Pendaftaran Beasiswa 2026
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
• 19 jam laluokezone.com
thumb
LAFKI Dorong Transformasi Kesehatan Berbasis Mutu, Keselamatan Pasien dan Kearifan Lokal
• 14 jam laludisway.id
thumb
PDIP Pertanyakan Pengerahan TNI dan Komcad untuk Hadapi Unjuk Rasa Mahasiswa
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.