Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.

“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :
Ajukan JC, Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung Pekan Depan

“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022,” ujar dia.

Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung:

9 Juni 2026 (Bangka Selatan):

Baca Juga :
Pengadaannya Diusut, Motor Listrik BGN Tak Akan Disita Kejagung

1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m² di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketiak Tampak Lebih Cerah dengan Bahan Alami Ini, Yakin Gak Mau Coba?
• 6 jam laluherstory.co.id
thumb
KKP-DANA kolaborasi dorong ekonomi biru lewat bersih pantai di Bali
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Mepet Pemukiman, Pengembang PLTSa Makassar Jawab Risiko Kesehatan hingga Izin
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tanda Kamu Orang Cerdas yang Memiliiki Rasa Ingin Tahu Tentang Banyak Hal
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Eks Pimpinan KPK Soroti Risiko Bisnis Modal Ventura dalam Kasus TaniHub
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.