Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tagerang. Dua orang pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) diamankan.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Benda pada Jumat (12/6/2026). Keduanya pelaku diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

Baca juga: Pria di Tangerang Edarkan Obat Keras Ditangkap, 6.430 Butir Pil Disita

Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya disita. Adapun obat-obatan yang disita yakni 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," Tegasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.

"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam." Imbau Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.




(dek/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Istri Evan Marino Pecah, Ungkap Dugaan KDRT yang Disaksikan Anak hingga Trauma Mendalam
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mentan Tegaskan Pengembangan Pangan Papua untuk Kepentingan Rakyat
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas dengan Bahan Sederhana
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Presiden Prabowo Menerima Surat Apresiasi Siswa SMK Negeri 1 Sorong atas Pembangunan Fasilitas Sekolah dan Program MBG
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Fithrat Irfan: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.