Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga :
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Pekan Depan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenaikan Harga Pertamax Rp16.250 Jadi Alarm Ketahanan APBN 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar 10 Top Broker Sepekan: UBS Sekuritas Catat Transaksi Paling Jumbo di BEI
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Kala Lansia Pilih Obat Warung daripada Faskes Saat Sakit, Tanda Bahaya yang Harus Diwaspadai
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Warga DKI Gratis Masuk Ancol Selama Tiga Hari HUT ke-499 Jakarta, Ini Syaratnya
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Undertaker 2: Afterlife Tayang di Indonesia, Film Horor Thailand Terlaris 2026
• 15 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.