- Siapa tersangka baru di pusaran kasus dugaan korupsi MBG yang kini ditangani Kejaksaan Agung?
- Mengapa orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ikut ditahan oleh Kejagung?
- Betulkah masih banyak pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi MBG?
- Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menyampaikan, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Andri ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
”Bahwa Saudara AM (Andri Mulyono) secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ucap Syarief.
Total anggaran untuk pengadaan motor listrik tersebut sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun nilai harga perkiraan sendiri (HPS) adalah sekitar Rp 47 juta per unit. Untuk nilai penggelembungan harga per unit sepeda motor, sampai saat ini masih dihitung oleh penyidik.
”Bahwa Saudara AM (Andri Mulyono) secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tutur Syarief.
Pada Kamis (11/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026.
Ia merupakan pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dulu oleh Kejaksaan.
Syarief menuturkan, sebagai Wakil Kepala BGN, Sony berupaya mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Asep dapat mengetahui lokasi dapur yang kosong. Dari situ Asep mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal Mitra MBG.
Setelah mengatur lokasi-lokasi SPPG tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah, kepada Sony. Uang diberikan secara tunai. ”Bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,” ucap Syarief.
Bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya disebut oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keputusan itu dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.
Krisna mengatakan, keinginan itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia pun memastikan Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
”Saya tidak mau disudutkan seolah-olah bahwa peranan ini ada di saya. Saya lakukan ini atas atensi-atensi. Ada beberapa nama yang disebutkan, ada sekitar 26-27 nama. Itu baru sebagian menurut dia (Sony),” tutur Krisna menirukan Sony.
Dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, ataupun saksi pelaku guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Gerak intens penyidik Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026 dilakukan setelah tiga unsur pimpinan BGN ditahan dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Saat jumpa pers setelah ketiganya ditahan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut sekaligus dugaan korupsi yang terjadi.
Di antaranya, pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun; kemudian dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu; gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit. ”Ini tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up (penambahan) harga,” ujar Syarief.
Tidak cukup sampai di situ saja. Menurut Syarief, ketiganya terlibat dalam dugaan pelanggaran dalam penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap hari.





