Pantau - Anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tempat persembunyian mereka di Pulau Bali dan membawa keduanya ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai perkara masing-masing.
Penangkapan Dua Buronan di Bali
Pelaku pertama berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Pelaku kedua berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, “Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji, ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.”
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia juga menegaskan, “Jadi, komitmen kami jelas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian.”
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Ia menyampaikan, “Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.”
Untuk tersangka KF, status DPO telah disandang sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
AKP Selimat mengatakan, “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali.”
Satreskrim Polres Situbondo juga telah membentuk Tim URC Antibegal yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus begal atau kejahatan jalanan, tetapi juga berfungsi sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
AKP Selimat menegaskan, “Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.”




