JAMBI, KOMPAS — Pembongkaran puluhan tempat pembuangan sementara atau TPS sampah oleh Pemerintah Kota Jambi dalam sebulan terakhir memicu protes warga. Pembongkaran itu dilakukan saat sistem pengelolaan sampah pengganti belum siap sehingga memicu penumpukan sampah di lingkungan permukiman, bantaran sungai, hingga meningkatnya praktik bakar sampah oleh warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menutup dan merobohkan TPS secara bertahap sejak pertengahan Mei 2026. Seiring dengan itu, pemkot menerapkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Operator Pengelola Berbasis Masyarakat (OPBM). Hingga kini, sebanyak 94 TPS dibongkar dari total 342 titik di sejumlah ruas jalan.
Warga Kecamatan Jelutung, Jambi, Fardiansyah, mempertanyakan keputusan Wali Kota Jambi yang merobohkan TPS padahal sistem pengelolaan sampah terpadu belum matang. Menurut dia, langkah itu justru memunculkan persoalan baru berupa penumpukan sampah di lingkungan warga dan bantaran sungai.
Selain itu, banyak warga jadi membakar sampah karena kesulitan membuang limbah rumah tangga. Kondisi tersebut berpotensi mencemari udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
“Siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan sanitasi, pencemaran air, dan ancaman penyakit yang sekarang langsung dihadapi oleh masyarakat,” ujar Fardiansyah, Minggu (14/6/2026).
Pada hari sebelumnya, Sabtu (13/6), Wali Kota Jambi mengundang masyarakat urun pendapat dalam diskusi publik mengenai permasalahan sampah di rumah dinasnya. Ia pun memperoleh banyak masukan dan kritik, termasuk dari Fardiansyah.
Sebelum mengambil langkah merobohkan TPS, kata Fardiansyah, pemerintah seharusnya lebih dahulu berdialog dengan masyarakat dan menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
“Tanpa kesiapan depo sampah yang memadai, pengaturan armada angkut, dan sistem yang matang, penghancuran TPS hanya melahirkan masalah baru berupa menjamurnya titik pembuangan sampah liar di lingkungan warga,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keputusan Pemkot Jambi mengalihkan dana darurat bencana sebesar Rp 4,68 miliar untuk membangun depo sampah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana darurat hanya dapat digunakan dalam kondisi bencana alam atau bencana sosial yang tidak dapat diprediksi.
Adapun saat ini Kota Jambi tidak dalam status tanggap darurat bencana apa pun. ”Atas dasar urgensi bencana apa Pemkot Jambi menggunakan dana sebesar itu untuk membangun depo sampah?” ucap Fardiansyah.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam, Naufal Adrian, mengatakan, masyarakat mendukung berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kota. Namun, pelaksanaan program harus tetap memperhatikan aspek hukum, akuntabilitas publik, dan tidak membebani masyarakat.
TPS yang dibongkar merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 miliar. Pembongkaran aset-aset tersebut semestinya berjalan melalui prosedur yang jelas dan mendapat persetujuan pihak terkait, termasuk legislatif.
“Kami menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi negara. Bahkan tidak tertutup kemungkinan memenuhi unsur pelanggaran pidana terkait perusakan aset daerah,” katanya.
Kritik serupa disampaikan Wahyudi, warga sekaligus pengelola kelompok pengelolaan sampah di Kecamatan Alam Barajo. Ia menilai pembongkaran TPS dilakukan tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat.
Saat ini, katanya, sistem pengelolaan sampah baru belum terpadu. Jumlah depo sampah masih terbatas, sementara operator pengangkut sampah dari rumah ke rumah masih belum mencukupi kebutuhan warga.
“Yang lebih memberatkan, warga harus membayar layanan OPBM. Padahal seharusnya warga bisa memperoleh nilai ekonomi dari hasil pemilahan sampah yang diserahkan kepada pengelola,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Wali Kota Jambi Maulana mengakui, pembongkaran TPS belum memiliki dasar hukum yang spesifik. Langkah itu diambil karena adanya keluhan dari sejumlah pemilik bangunan yang berada di sekitar TPS serta pertimbangan estetika kota.
“Atas berbagai masukan yang kami terima, pembongkaran TPS untuk sementara dihentikan dan akan dievaluasi kembali,” katanya.
Maulana menilai, persoalan sampah menjadi masalah urgen yang harus segera ditangani. Tak hanya Kota Jambi, banyak kota lainnya juga dalam kondisi darurat sampah.
Volume sampah di Kota Jambi, kata Maulana, saat ini mencapai 445 ton per hari. Volume itu melonjak dibandingkan tahun 2000 yang masih 200 ton per hari. Itu sebabnya, dia menyebut, harus ada langkah cepat dalam penanganan sampah.
Pemkot Jambi tengah menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui Program Kampung Bahagia dengan membentuk OPBM. Sistem tersebut mengubah pola pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada TPS menjadi pengangkutan langsung dari rumah warga menuju depo sampah, TPS 3R (reduce, reuse, recycle), atau bank sampah, sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Untuk mendukung program tersebut, setiap rukun tetangga (RT) didorong memiliki gerobak motor pengangkut sampah. Selain itu, setiap RT wajib memasang kamera pengawas (CCTV) untuk memantau lingkungan sekaligus mencegah munculnya TPS liar baru.
RT yang telah memiliki fasilitas TPS 3R atau depo sampah tidak wajib menyediakan armada sendiri. Sementara itu, RT dengan jumlah penduduk 300–350 kepala keluarga diwajibkan memiliki satu unit gerobak motor. Adapun RT yang jumlah penduduknya lebih sedikit dapat berbagi armada dengan RT lain.
Menurut Maulana, sistem OPBM dirancang untuk mengakhiri kebiasaan penumpukan sampah di TPS yang selama ini menjadi persoalan kota. “Melalui sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS. Sampah diambil langsung dari rumah warga dan dibawa ke depo atau bank sampah sebelum diangkut ke TPA Talang Gulo,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan pemkot, Kota Jambi membutuhkan sedikitnya 352 unit gerobak motor OPBM yang tersebar di 11 kecamatan. Kebutuhan armada terbesar berada di Kecamatan Alam Barajo sebanyak 63 unit, disusul Kecamatan Paal Merah 58 unit dan Kecamatan Kota Baru 53 unit.





