JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai KUHP baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan, kasus yang dimaksud seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.
“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” kata Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2026).
Bamsoet menuturkan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka karena Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Demo
Hal tersebut terbukti dari banyak kasus yang menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya diterbitkan berdasarkan atas hak, tetapi ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.
Situasi tersebut, lanjut Bamsoet, membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.
Dengan demikian, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit.
Baca Juga: Ketua BEM UI Jawab Polisi soal Aksi di Bundaran HI Tanpa Pemberitahuan: Polri Membohongi Rakyat
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan,” ucap Bamsoet.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bambang soesatyo
- bamsoet
- kasus pertanahan
- kuhp
- mafia tanah





